PENGAWASAN PANGAN DIBEKALI SERTIFIKAT KOMPETENSI
PENGAWASAN PANGAN DIBEKALI SERTIFIKAT KOMPETENSI
Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan Inspektur Muda Keamanan Pangan (District Food Inspector Junior) di lingkungan Kota atau Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dimulai 22 hingga 23 Februari 2023. Sertifikasi yang di adakan di Grand Candi Hotel Semarang ini diikuti oleh 24 peserta perwakilan dari Kabupaten atau kota.
Kegiatan ini diadakan untuk menguji kompetensi atau kemampuan dari tiap peserta baik secara teori atau tertulis, praktik dan demonstrasi, maupun lisan serta wawancara. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kabupaten Kebumen, Maya Triana Putri, S.Tr Kes sebagai asesi dari Inspektur Muda Keamanan Pangan. Aura ketegangan namun rasa antusias terlihart dari raut wajah para asesi saat menunggu panggilan dari asesor.
Materi yg diujikan sebagai standar kompetensi seorang Inspektur Muda Keamanan Pangan meliputi: mengelola program audit / inspeksi, melaksanakan audit /inspeksi, melakukan inspeksi & sortasi produk, dan melakukan pengujian organoleptik produk. Setelah melalui serangkaian tes, para asesi mendapatkan result yakni Kompeten atau Belum Kompeten. Bagi peserta yang mendapatkan predikat Kompeten akan diberikan sertifikat kompetensi yang mempunyai masa berlaku selama 3 tahun. Dengan sertifikat tersebut petugas dapat melakukan pengawasan pangan di daerah kerjanya masing-masing. (Mai)