Pemeriksaan KB
Pemeriksaan KB
KB atau Keluarga Bencana merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk menurunkan angka kelahiran, meningkatkan kesehatan ibu dan anak, sehingga keluarga dapat lebih mudah mewujudkan keluarga berkualitas, yaitu keluarga sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal.
Pelayanan KB bertujuan merencanakan jumlah keluarga dengan pembatasan yang dapat dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, suntik, PIL, dan metode mantap seperti MOW dan MOP. Pasien yang ingin menggunakan KB hormonal wajib untuk dilakukan skrining IVA, hal ini bertujuan untuk deteksi dini apakah pasien tersebut bisa dan diperbolehkan menggunakan alat kontrasepsi yang diinginkan.
Jadwal pelayanan KB di Puskesmas Pejagoan setiap hari Sabtu, dengan mempersiapkan:
Bagi pasien BPJS Kesehatan faskes Puskesmas Pejagoan
1. Fotokopi BPJS sebanyak 3 lembar,
2. Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, dan lembar kartu KB sebanyak 3 lembar dan,
3. Mengisi informed consent.
Bagi pasien yang tidak memiliki BPJS atau memiliki BPJS bukan faskes Puskesmas Pejagoan dapat dilayani sebagai pasien pendaftaran umum atau dengan beberapa biaya.
1. Persiapkan fotokopi KTP 3 lembar,
2. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 3 lembar,
3. Fotokopi kartu BPJS bukan faskes UPTD Puskesmas Pejagoan sebanyak 3 lembar dan,
4. Fotokopi lembar kartu KB.
Bagi pasien (akseptor) pendaftaran umum Puskesmas Pejagoan hanya melayani KB untuk kontrasepsi Implan dan IUD. Pasien yang ingin memasang IUD di wajibkan untuk pemeriksaan IVA terlebih dahulu, dan dapat langsung dilakukan pemasangan kontrasepsi tersebut. Jadwal pada akseptor IUD post pemasangan yakni satu minggu setelah pemasangan.
Penanggungjawab program pelayanan KB : May Ratnasari, A.Md.Keb dan Toyibah A.Md.Keb.