Pelayanan Farmasi
Pelayanan Farmasi
PELAYANAN KEFARMASIAN DI UPTD PUSKESMAS PEJAGOAN
Peraturan Menteri Kesehatan No.75 tahun 2014 menyebutkan bahwa Puskesmas harus menyelenggarakan beberapa pelayanan kesehatan, salah satunya adalah pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian mengharuskan dilakukan perluasan pelayanan dari paradigma lama yaitu produk obat (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi kepada pasien (patient oriented) yang mengacu kepada pharmaceutical care atau pelayanan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian di Puskesmas Pejagoan sebagai penyelenggara unit kesehatan perseorangan yang buka setiap hari kerja dengan jadwal :
Senin – Kamis : pukul 08.00 – 12.00*
Jumat : pukul 08.00 – 10.30*
Sabtu : pukul 08.00 – 12.00*
(*) : Sampai resep pasien yang diterima habis terlayani.
Sarana dan prasarana yang dimiliki Puskesmas Pejagoan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian yaitu sebagai berikut :
1. Papan nama “Ruang Obat” yang dapat terlihat jelas oleh pasien.
2. Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien.
3. Peralatan penunjang pelayanan kefarmasian yang tersedia lengkap.
4. Tersedia tempat untuk meletakkan kertas resep yang diterima pasien dari tempat pelayanan yang dituju.
5. Tersedia sumber informasi dan literatur obat untuk pelayanan informasi obat.
6. Penyimpanan obat khusus seperti lemari es, dan lemari terkunci untuk penyimpanan narkotika maupun psikotropika sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Tempat penyerahan obat yang memungkinkan untuk melakukan pelayanan informasi obat.
Puskesmas Pejagoan melalui tenaga Kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan Asisten Apoteker yaitu Rosdiana Kadarwati, S.Far., Apt dan Ayu Megasari, AMF selalu siap dalam memberikan pelayanan kefarmasian dari segi manajemen obat, peningkatan mutu dan keselamatan kepada pasien serta akan memberikan informasi pengguanaan obat yang benar kepada masyarakat.
Jenis pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan antara lain resep dari rawat jalan, rawat inap umum dan jiwa serta pelayanan resep dari ruang bersalin. Resep rawat jalan meliputi resep dari ruang pemeriksaan umum, KIA (Konsulltasi Ibu dan Anak), MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit), poliklinik gigi, IVA/KB, serta Kesehatan Jiwa. Selain melayani resep didalam gedung, pelayanan kefarmasian juga melayani kebutuhan obat di luar gedung diantaranya Pustu (Puskesmas Pembantu) dan PKD (Pusat Kesehatan Desa). Pemenuhan obat di Pustu dan PKD dilakukan oleh bidan desa dengan membuat LPLPO (Lembar Pemintaan Lembar Pemakaian Obat) setiap bulannya.