Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
1. Q; Apa saja layanan yang tersedia di Puskesmas Pejagoan?
A ; Puskesmas menyediakan berbagai layanan kesehatan, antara lain :
a. Pelayanan Poli Gigi
b. Konseling Sanitasi
c. Konseling Gizi
d. Pelayanan Laboratorium
e. Unit Gawat Darurat
f. Pelayanan Kesehatan Jiwa
g. Pelayanan Farmasi
h. Pelayanan persalinan
i. Pelayanan TBC
j. Pelayanan KIA- KB
k. Pelayanan IMS dan VCT
l. Pelayanan MTBS
m. Pelayanan Lansia
n. Pelayanan Pemeriksaan Umum
o. Pelayanan Rawat Inap
p. Pelayanan USG
2. Q : Bagaimana cara mendaftar untuk berobat?
A : Pasien dapat melakukan pendaftaran secara langsung di loket pendaftaran atau melalui layanan pendaftaran online melalui JKN Mobile.
3. Q : Apa saja yang perlu dibawa saat berobat?
A : Pasien sebaiknya membawa kartu identitas, seperti :
a. KTP atau KK ( Menggunakan NIK Pasien) ,
b. Kartu JKN/BPJS jika menggunakan BPJS (Jika memiliki),
c. Kartu berobat dari Puskesmas atau dokumen kesehatan lainnya apabila diperlukan.
4. Q : Apakah Puskesmas menerima pasien BPJS?
A : Ya, Puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS dapat melayani peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Q : Apakah bisa berobat tanpa BPJS?
A : Bisa, Pasien umum dapat memperoleh pelayanan dengan mengikuti ketentuan dan tarif pelayanan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Bupati No 47 Tahun 2021.
6. Q : Apakah bisa melakukan pemeriksaan laboratorium di Puskesmas?
A : Tergantung jenis pemeriksaan dan fasilitas laboratorium yang tersedia. Silahkan tanyakan kepada petugas mengenai jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan.
7.Q : Apakah Puskesmas menyediakan layanan imunisasi?
A : Ya, Puskesmas umumnya menyediakan layanan imunisasi sesuai program dan jadwal yang ditetapkan. Imunisasi dilaksanakan di Posyandu masing-masing desa.
8. Q : Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan sehat?
A : Pasien dapat mengajukan surat keterangan sehat melalui loket atau petugas pelayanan, dengan membawa identitas diri (KTP atau KK) akan diperlukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sehingga tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
9. Q : Apakah Puskesmas melayani pemeriksaan ibu hamil?
A : Ya. Puskesmas menyediakan pelayanan pemeriksaan kehamilan dan kesehatan ibu setiap hari, Untuk pelayanan USG dijadwalkan setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis.
10. Q :: Apakah Puskesmas melayani pasien gawat darurat?
A : Puskesmas dapat memberikan penanganan awal sesuai kemampuan dan fasilitas yang tersedia. Untuk kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai.
11. Q : Bagaimana cara mendapatkan surat rujukan?
A : Rujukan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis. Pasien dapat berkonsultasi dengan tenaga kesehatan untuk mengetahui apakah diperlukan rujukan.
12. Q : Kapan jam pelayanan Puskesmas?
A : Jam pelayanan meliputi jam pelayanan di loket pendaftaran dan di poli.
- Jam pendaftaran hari Senin – Kamis Pukul 07.30- 11.30 WIB,
- Jam pendaftaran hari jumat jam 07.30 – 10.00 WIB,
- Jam pendaftaran hari sabtu jam 07.30 – 10.30 WIB.
- Jam pelayanan di Pelayanan rawat jalan, hari Senin – Kamis pukul 08.00- 14.00 WIB,
- Jam pelayanan di Pelayanan rawat jalan Hari Jumat pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Jam pelayanan di Pelayanan rawat jalanHari Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Informasi jam pelayanan dapat ditanyakan melalui petugas atau kanal resmi Puskesmas Pejagoan
13. Q : Apakah Puskesmas menyediakan layanan kesehatan gigi?
A : Ya, Puskesmas menyediakan layanan Kesehatan Gigi setiap hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Setiap hari RABU dan Sabtu pelayanan Kesehatan gigi dilaksanakan diluar Gedung ( sekolah, posyandu ). Jenis tindakan yang dapat dilakukan mengikuti fasilitas dan tenaga kesehatan yang tersedia.
14. Q: Bagaimana cara mendapatkan informasi jadwal dokter atau poli?
A :Informasi jadwal dapat diperoleh melalui loket pendaftaran, Mobile JKN, petugas Puskesmas, atau kanal informasi resmi Puskesmas Pejagoan.
15. Q : Bagaimana cara menyampaikan kritik, saran, atau pengaduan?
A : Kritik, saran, dan pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran, petugas pengaduan, nomer WA Puskesmas ( 081325950636) atau kanal resmi yang disediakan Puskesmas( Website, SKM, Instagram, facebook, Google review, SP4N Lapor).
16. Q : Apakah data dan rekam medis pasien dijaga kerahasiaannya?
A : Ya. Informasi dan rekam medis pasien harus dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
17. Q : Apakah Puskesmas menyediakan antrean online?
A : Ya , Puskesmas menyediakan antrian online , dapat di akses melalui JKN Mobile.
18. Q: Apakah Puskesmas melayani pasien dari luar wilayah
A : Puskesmas Pejagoan melayani pasien dari mana saja baik dari dalam wilayah ataupun luar wilayah.
19. Q : Apakah tersedia pelayanan KB dan Metode KB apa saja yang tersedia?
A : Puskesmas menyediakan pelayanan KB dan IVA setiap hari Jumat,
Metode KB yang di sediakan: IUD, Implant, Suntik , PIL, Kondom
Pelayanan IVA meliputi, Pemeriksaan Sadari, IVA, Cryotheraphy
20. Q : Apakah Puskesmas menyediakan layanan konsultasi online?
A : Puskemas menyediakan layanan konsultasi online yang dapat di akses melalui TELEHEATH di JKN mobile
21. Q : Di mana saya bisa melihat pengumuman terbaru Puskesmas?
A : Informasi atau pengumuman terbaru dapat di liat melalu website Puskesmas Pejagoan https://puskesmaspejagoan.kebumenkab.go.id/ , atau media sosial Puskesmas Pejagoan di Instragram: puskesmaspejagoanreal dan di Facebook: Puskesmas Pejagoan Real.
