PUSKESMAS PEJAGOAN SOSIALISASIKAN PERUBAHAN TARIF PELAYANAN
PUSKESMAS PEJAGOAN SOSIALISASIKAN PERUBAHAN TARIF PELAYANAN
Puskesmas Pejagoan terus mengobarkan semangat dalam melayani kesehatan masyarakat. Rasa cinta dan peduli harus selalu ditanamkan dalam segala aspek. Tak terkecuali pada aspek pelayanan. Dalam aspek pelayanan Puskesmas Pejagoan saat ini mulai mensosialisasikan perubahan tarif pelayanan kesehatan (2/11).
Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2021 tentang tarif pelayanan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Kebumen. Perubahan tarif pelayanan kesehatan ini sebagai tindak lanjut perubahan kedua atas peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2020. Tarif ini telah di sesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini sehingga masyarakat tidak perlu risau. Menurut peraturan Bupati Kebumen tersebut perubahan tarif terlihat pada tindakan kesehatan seperti laboratorium, pengobatan gigi dll.
Pendaftaran pasien masih tetap sebesar Rp 10.000,- untuk sekali berobat bagi pasien umum. Penambahan kategori pelayanan terdapat pada laboratorium seperti pemeriksaan Rapid Test Antigent Covid-19 dengan tarif sebesar Rp 125.000,-. Tidak perlu khawatir masyarakat luas dapat melihat perubahan tarif lainnya di papan informasi yang telah kami sediakan di area tunggu rawat jalan. (THE WISH)