Pelayanan Kesehatan Jiwa
Pelayanan Kesehatan Jiwa
Misi Puskesmas Pejagoan menjadikan puskesmas sebagai pusat pembangunan kesehatan, rujukan primer dan rehabilitasi kesehatan jiwa. Sejak tahun 2011 Puskesmas Pejagoan sudah memberikan pelayanan kesehatan jiwa baik dari dalam maupun luar wilayah Puskesmas Pejagoan. Kekambuhan pasien gangguan jiwa (skizofrenia) adalah istilah yang secara relatif merefleksikan perburukan gejala atau perilaku yang membahayakan pasien dan atau lingkungannya. Tingkat kekambuhan sering di ukur dengan menilai waktu antara lepas rawat dari perawatan terakhir sampai perawatan berikutnya dan jumlah rawat inap pada periode tertentu (Pratt, 2006).
Pelayanan di Poli Kesehatan Jiwa meliputi :
1. Pelayanan kesehatan jiwa dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu pemeriksaan kesehatan oleh dokter Spesialis Jiwa dr. Wijaya Aji, M.Sc., Sp.KJ. hasil kerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang setiap hari Rabu Pertama dan Rabu ke-tiga setiap bulan.
2. Pelayanan rawat jalan pasien kesehatan jiwa Puskesmas Pejagoan dilayani Senin, Rabu dan Sabtu sesuai jam pelayanan di dampingi dokter umum yang telah mendapat pelatihan kesehatan jiwa.
3. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif: konseling, edukasi keluarga pasien kesehatan jiwa.
4. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu dengan gangguan jiwa (yang sudah kooperatif), kelompok dan masyarakat: Kegiatan Familly Gathering setiap tiga bulan sekali yang dilaksanakan tim medis, rehabilitasi serta dokter spesialis psikolog. Family gathering berisi kegiatan keagamaan bersama KUA dan penyuluhan.
5. Penemuan kasus baru dengan tindakan evakuasi ataupun operasi gabungan bersama dengan lintas sektor dan lintas program terkait pasien jiwa maupun PGOT.
6. Homevisite atau kunjungan rumah untuk mengetahui perkembangan pasien jiwa, pengawasan kepatuhan minum obat serta pemberian motivasi maupun pendidikan kesehatan kepada pasien maupun keluarga dengan gangguan jiwa
7. Penyuluhan kesehatan tentang kesehatan jiwa di masyarakat.
8. Mengaktifkan kader jiwa di masyarakat. dsb
Selain rawat jalan, Puskesmas Pejagoan melayani rawat inap pasien kesehatan jiwa baik itu dengan atau tanpa rujukan dari puskesmas lain. Puskesmas Pejagoan selama tahun 2018 telah melayani pasien menginap atas indikasi medis sebanyak lebih dari 400 pasien jiwa yang berasal dari wilayah di Kabupaten Kebumen dan beberapa luar wilayah Kabupaten Kebumen.
Persyaratan mendapat layanan rawat inap:
1. Kelengkapan administrasi fotokopi kartu BPJS Kesehatan, KTP, KK sebanyak 2 lembar . Bagi yang belum memiliki KTP di ganti dengan akta kelahiran.
2. Pasien dengan ganngguan jiwa berat jika tidak memiliki BPJS dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di tandatangani oleh kelurahan. SKTM hanya berlaku bagi penduduk berdomisili di Kabupaten Kebumen dengan menunjukan KTP atau Surat Keterangan Domisili pengganti KTP. Pasien rawat inap di Puskesmas Pejagoan harus selalu di dampingi keluarga pasien.
(*) : Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Puskesmas Pejagoan.
Penanggungjawab program: Arini Setiyawati, S.Kep. Ners.