KESEHATAN TRADISIONAL KEMBANGKAN INTEGRASI
KESEHATAN TRADISIONAL KEMBANGKAN INTEGRASI
UPTD Puskesmas Pejagoan, Kamis 5 Maret 2020 mengikuti Pertemuan Pembinaan Kestrad atau Kesehatan Tradisional. Pertemuan yang dihadiri oleh 35 Kepala Puskesmas beserta petugas Kestrad ini berlangsung lancar di Ruang Pedalen, Candisari Hotel dan Resto. Sebagai pembicara Ir. Sugiman BRM, A.Md. Kes. selaku Ketua ASPETRI atau Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia Jawa Tengah ini menyampaikan tentang kebijakan Permenkes No.61/2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris. Pada tahun 2020 ini akan di adakan model kestrad secara empiris, ungkap Sugiman. Selain itu Kestrad diminta untuk melakukan sosialisasi secara turun temurun serta menyampaikan riwayat pemanfaatannya.
Sebagai pengelola kestrad, pembinaan terus dilakukan agar tidak di temukan kesalahan dalam implementasi di lapangan. Salah satu yang terus di ingatkan bahwa Kestrad diminta untuk tidak lupa melengkapi STPT atau Surat Terdaftar Pengobat Tradisional. Jika seorang pengelola Kestrad tidak memiliki STPT maka tidak memiliki hak untuk melakukan pelayanan. Secara empiris seorang Kestrad tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan norma, menggunakan alat kedokteran, bertentangan dengan program pemerintah serta melakukan tindakan invasif. Sehingga STPT sangat diperlukan sebagai pengawasan karena bersifat wajib.
Selain itu, penguatan pelayanan kesehatan tradisional terintegrasi terus di dengungkan sebagai langkah peningkatan ketrampilan. Seperti yang disampaikan oleh Lisna E, SKM salaku perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Lisna dalam pemaparannya mengingatkan bahwa puskesmas wajib memiliki RTH atau Ruang Taman Hijau. Dengan adanya RTH di harapkan pengelola mudah mendapatkan aneka bahan TOGA.