PENGUATAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM)
PENGUATAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM)
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah mencapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.
Birokrat sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah terutama pada unit kerja, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diubah dengan Peraturan Menteri PAN RB.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, Reformasi Birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu unit kerja yang berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara kongkrit di dalam lingkup Zona Integritas.
Pembangunan Zona Integritas sebenarnya bukan hal baru, konsep ini sudah ditawarkan pemerintah sejak terbitnya Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan program Reformasi Birokrasi.
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Zona Integritas adalah sebuah konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas yaitu integrity atau integritas dan island/zpne atau pulau/wilayah.
Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan instansinya. Adapun zona atau island digambarkan dengan unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.
Salah satu yang menjadi penekanan pada Zona Integritas adalah bahwa sangat memungkinkan lahirnya zona-zona baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya zona baru ini dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya, kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas terlebih dahulu. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian konsep integritas tersebut, maka perlu dibangun pilot project pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional serta menghapus penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu perlu secara kongkret dilaksanakan program Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yaitu :
1. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
4. PP No 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan SDM berbasis kompetensi di Lingkungan Kementrian Dalam Negri dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri PAN RB No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) pada Instansi Pemerintah;
6. SE Menteri PAN RB No 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru.
7. Peraturan Menteri PAN RB No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) pada Instansi Pemerintah;
Proses Pembangunan Zona Integritas diawali dari Pencanangan Zona Integritas lalu penetapan unit kerja dilanjutkan dengan proses pembangunan Zona Integritas kemudian dilaksanakan pemantauan pembangunan dilanjutkan dengan penilaian/ pengusulan oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan proses terakhir adalah penilaian oleh TPN (Tim Penilai Nasional).
Syarat pemilihan unit kerja percontohan yaitu unit kerja yang melaksanakan layanan utama (core business) Instansi Pemerintah; unit kerja memiliki resiko tinggi dalam penegakan budaya anti korupsi dan pelayanan prima; serta unit kerja mempunyai dampak luas pada masyarakat apabila melakukan pembangunan Zona Integritas.
Proses penilaian dan penetapan Zona Integritas diawali dengan unit kerja percontohan dilakukan penilaian oleh TPI kemudian review TPN meliputi pemenuhan indikator hasil dan indikator pengungkit. Apabila dinyatakan memenuhi syarat oleh TPN maka unit kerja tersebut mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Indikator Pembangunan Zona Integritas meliputi 6 area perubahan yaitu :
a. Manajemen Perubahan
Tujuan : mewujudkan visi birokrasi berkelas dunia dengan service excellent dan tidak korupsi. Substansi area Manajemen Perubahan aspek pemenuhan yaitu:
- Penyusunan Tim Kerja
- Rencana Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM
- Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan ZI
- Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
Substansi area Manajemen Perubahan aspek reform yaitu:
- Adanya agen perubahan
- Komitmen Pimpinan
- Membangun Budaya Kerja
b. Penataan Tata Laksana
Substansi area Penataan Tata Laksana aspek pemenuhan yaitu:
- SOP kegiatan mengacu pada peta proses bisnis instansi
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
- Keterbukaan Informasi Publik
Substansi area Penataan Tata Laksana aspek reform yaitu:
- Peta proses bisnis mempengaruhi penyederhanaan jabatan.
- SPBE yang terintegrasi
- Transformasi digital yang memberikan nilai manfaat
c. Penguatan SDM
Substansi area Penguatan SDM aspek pemenuhan yaitu:
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
- Pola Mutasi Internal
- Pengembangan Pegawai berbasis Kompetensi
- Penetapan Kinerja Individu
Substansi area Penguatan SDM aspek reform yaitu:
- Kinerja individu
- Assesment pegawai
- Pelanggaran disiplin pegawai
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Substansi area Penguatan Akuntabilitas aspek pemenuhan yaitu:
- Keterlibatan pimpinan
- Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Substansi area Penguatan Akuntabilitas aspek reform yaitu:
- Meningkatnya capaian kinerja
- Pemberian reward dan punishment
- Kerangka Logis Kinerja
e. Penguatan Pengawasan
Substansi area Penguatan Pengawasan aspek pemenuhan yaitu:
- Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
- Pengaduan Masyarakat
- Pengendalian Gratifikasi
- Whistle Blowing System (WBS)
- Penanganan Benturan Kepentingan
Substansi area Penguatan Pengawasan aspek reform yaitu:
- Mekanisme Pengendalian
- Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Substansi area Penguatan Pengawasan aspek pemenuhan yaitu:
- Standar Pelayanan
- Budaya Pelayanan prima
- Pengelolaan Pengaduan
- Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
- Peningkatan Teknologi Informasi
Substansi area Penguatan Pengawasan aspek reform yaitu:
- Upaya dan atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik
- Penanganan Pengaduan Masyarakat (mai).