BERI PENILAIAN KEPATUHAN, OMBUDSMAN RI SAMBANGI PUSKESMAS PEJAGOAN
BERI PENILAIAN KEPATUHAN, OMBUDSMAN RI SAMBANGI PUSKESMAS PEJAGOAN
Suatu kebanggaan bagi Puskesmas Pejagoan, di tahun 2024 ini dipercaya menjadi salah satu Puskesmas di Kabupaten Kebumen untuk mendapatkan penilaian dari Ombudsman. Sebagai Lembaga negara independent, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk BUMN, BUMD, BHMN, badan swasta dan perorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang Sebagian atau keseluruhan sumber dananya bersumber dari APBN dan APBD.
Puskesmas Pejagoan menjadi salah satu lokasi penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman, Rabu (29/05/2024). Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah hadir di Puskesmas Pejagoan terdiri dari Nurul Alif Densi, Alfadi Pratama, dan Rahmania Wida Meitasary. Ketiganya bertugas memberi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Puskesmas Pejagoan meliputi penilaian atas dimensi input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu juga dilaksanakan tinjauan sarana prasarana/fasilitas yang ada di Puskesmas Pejagoan. Wawancara terhadap responden pemberi pelayanan dan wawancara terhadap responden penerima layanan.
Kepala Puskesmas Pejagoan, dr. Timbul Pranoto, M.Sc. menyampaikan bahwa adanya penilaian ini menjadi pemicu bagi Puskesmas Pejagoan agar selalu melaksanakan kewajiban dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien/pasien/masyarakat. Ketua tim penilaian Bpk. Nurul Alif Densi mengapresiasi semangat dan dedikasi keluarga besar Puskesmas Pejagoan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di Indonesia, Ombudsman dibentuk atas inisiasi Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 10 Maret 2000 melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional sebagai cikal bakal lembaga Ombudsman di Indonesia. Pada perjalanannya posisi Ombudsman dipertegas sebagai lembaga negara independent (state auxiliary agency) pengawas pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman inilah memiliki peran untuk menjamin institusi publik dan birokrasi mematuhi hukum dan regulasi, serta menjadi wakil dalam membela hak dan kepentingan warga negara berhadapan dengan institusi publik lainnya.
Harapan besar terpatri semoga penilaian Puskesmas Pejagoan oleh tim Ombudsman memperoleh hasil terbaik. Kami percaya tiada hasil mengkhianati usaha, dengan penilaian ini sebagai pemacu kami untuk senantiasa melayani masyarakat dengan optimal. Sehat Jiwa Sehat Raga Tujuan Kami. (Mai)