VAKSIN COVID-19 BOOSTER KE-DUA UNTUK MASYARAKAT UMUM
![...](https://puskesmaspejagoan.kebumenkab.go.id/assets/images/post/puskesmaspejagoan_kebumenkab_go_id_240123-1.jpg)
VAKSIN COVID-19 BOOSTER KE-DUA UNTUK MASYARAKAT UMUM
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis kebijakan terbaru. Sesuai surat edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. Kini masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dapat menerima vaksin Covid-19 untuk booster ke-dua atau lebih dikenal dosis ke empat. November 2022 lalu pemerintah memulai vaksinasi booster ke-dua untuk masyarakat lansia dan tenaga kesehatan. Mendapat sambutan yang baik, sehingga pemerintah kembali menerbitkan kebijakan terbaru (24/1).
Menurut pantauan kami, setiap kami mengadakan kegiatan vaksinasi Covid. Masyarakat sangat antusias. Peminat semakin meningkat jika mendekati hari libur seperti yang lalu saat libur tahun baru, ungkap Dimas selaku tim vaksinasi Puskesmas Pejagoan. Penerima vaksin saat ini di dominasi oleh anak muda yang telah mendapatkan dosis ke-dua sehingga mereka berburu vaksin booster pertama.
Vaksin booster ke-2 ini akan di mulai Selasa, 24 Januari 2023 tentunya dengan beberapa ketentuan. Peserta vaksinasi dosis booster ke-2 telah mendapatkan vaksin booster pertama dengan jarak 6 bulan. Jenis vaksin yang saat ini tersedia di Kabupaten Kebumen saat ini adalah Pfizer dan Indovac. Masyarakat terbantu dengan kebijakan bahwa beberapa jenis vaksin bisa menggunakan jenis vaksin untuk dosis lanjutan. Namun ada beberapa jenis vaksin yang memang tidak boleh menggunakan jenis vaksin lain untuk dosis berikutnya seperti Sinopharm.